Tenaga Honorer Kategori II (THK II) telah menjadi topik hangat dalam diskusi terkait penerimaan pegawai pemerintah di Indonesia. Namun, apa sebenarnya THK II itu? Dan mengapa hal ini penting dalam konteks penerimaan CPNS dan PPPK?
Sejarah THK II tidak dapat dipisahkan dari upaya pemerintah dalam mengakomodasi tenaga kerja honorer yang telah lama berkontribusi pada berbagai instansi pemerintah. Meskipun mereka tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kontribusi mereka tetap diakui dan dihargai. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan kategori khusus ini untuk memberikan peluang yang lebih besar kepada mereka dalam penerimaan CPNS dan PPPK.
Apa itu THK II dalam CPNS?
Eks tenaga honorer kategori II (THK II) adalah salah satu jenis pelamar yang dapat mendaftarkan diri pada PPPK guru 2023. Mereka terdaftar di pangkalan data eks THK II yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Secara sederhana, THK II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.
Menurut laman resmi SSCASN BKN, berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010, THK II didefinisikan sebagai tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kriteria lain yang harus dipenuhi oleh THK II antara lain:
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang
- Bekerja di instansi pemerintah
- Masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus
- Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Eks THK II memiliki kesempatan untuk melamar pada PPPK guru 2023 untuk kebutuhan khusus. Dengan status ini, mereka menjadi prioritas kedua dalam proses seleksi.
Baca juga: Deskripsi Pekerjaan PPPK Teknis 2023 Lengkap
Perbedaan THK II dengan THK I
Banyak yang masih bingung dengan perbedaan antara THK II dan THK I. Secara sederhana, THK I adalah tenaga honorer yang penghasilannya berasal dari APBN atau APBD, sedangkan THK II, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penghasilannya tidak berasal dari sumber-sumber tersebut. Selain itu, kriteria penerimaan dan hak-hak yang diterima oleh kedua kategori ini juga berbeda.
Prospek Masa Depan THK II
Dengan adanya kesempatan khusus bagi THK II dalam penerimaan CPNS dan PPPK, prospek masa depan mereka tampak lebih cerah. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan hak yang setara bagi mereka. Namun, tetap ada tantangan yang harus dihadapi, seperti persaingan yang ketat dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain dalam penerimaan CPNS dan PPPK, THK II juga memiliki kesempatan lain, seperti menjadi bagian dari program-program pemerintah lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Beberapa program pelatihan dan sertifikasi juga tersedia bagi mereka untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan mereka.
Penutup
THK II adalah kategori tenaga honorer yang memiliki sejarah dan kriteria khusus dalam konteks penerimaan pegawai pemerintah di Indonesia. Dengan pemahaman yang jelas tentang THK II, pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk proses seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang.
THK II memegang peranan penting dalam struktur penerimaan pegawai pemerintah di Indonesia. Dengan pemahaman yang mendalam tentang latar belakang, kriteria, dan kesempatan yang tersedia bagi THK II, diharapkan mereka dapat memanfaatkan setiap peluang yang ada dengan sebaik-baiknya. Sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, THK II diharapkan dapat terus berkontribusi dan berkembang bersama Indonesia.