PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru adalah salah satu program rekrutmen yang menjadi sorotan di kalangan calon tenaga pendidik di Indonesia. Program ini membuka peluang bagi guru non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk bekerja di lingkungan sekolah-sekolah negeri. Namun, sebelum mendaftar sebagai PPPK Guru, penting untuk memahami jenis jabatan yang tersedia, pangkat, golongan, dan besaran gaji yang akan diterima. Artikel ini akan membahas hal-hal tersebut secara lengkap.
Jenis Jabatan PPPK
Pangkat dan golongan dalam PPPK dikategorikan berdasarkan jabatan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan pegawai. Ada beberapa jenis jabatan yang termasuk dalam program PPPK, dan berikut adalah rincian pangkat golongan serta penggolongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional:
1. Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
2. Dokter
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
3. Dokter Gigi
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
5. Perawat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
6. Dosen
- Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
- Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
- Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
- Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)
7. Arsiparis
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
8. Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
9. Pranata Laboratorium Pendidikan
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
10. Pustakawan
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Besaran Gaji PPPK + Tunjangan dan Fasilitas
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Berikut adalah rincian besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Baca juga: Daftar Gaji PNS Terbaru 2023: Seberapa Besar Gaji PNS Saat Ini?
Tunjangan dan Fasilitas Lainnya
Selain gaji pokok, PPPK Guru juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus. Mereka juga memiliki hak atas fasilitas kesehatan dan asuransi yang disediakan oleh pemerintah.
Jenis Jabatan PPPK Guru
PPPK Guru memiliki beberapa jenis jabatan yang dapat diisi. Berikut adalah beberapa jabatan utama dalam program PPPK Guru:
1. Guru Kelas (Guru Mata Pelajaran)
Guru kelas adalah posisi yang paling umum dalam program PPPK Guru. Mereka bertanggung jawab mengajar berbagai mata pelajaran kepada siswa sesuai dengan jenjang pendidikan yang mereka ajar.
2. Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
Guru BK memiliki tugas untuk memberikan bimbingan dan konseling kepada siswa dalam menghadapi berbagai masalah pribadi dan akademik.
3. Guru Pendidikan Khusus
Guru pendidikan khusus adalah guru yang memiliki keahlian dalam mengajar anak-anak dengan kebutuhan khusus, seperti anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) atau difabel.
4. Guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
Guru PAUD mengajar anak-anak usia dini (balita) dan memberikan dasar-dasar pendidikan yang penting dalam perkembangan awal anak.
Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK yang Dibuka 2023
Kesimpulan
Program PPPK Guru memberikan peluang bagi guru non-PNS untuk bekerja di lingkungan sekolah-sekolah negeri. Terdapat berbagai jenis jabatan yang dapat diisi, seperti guru kelas, guru BK, guru pendidikan khusus, dan guru PAUD. Namun, penting untuk diingat bahwa pangkat dan golongan PPPK Guru mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak ada kenaikan otomatis seperti pada PNS.
Besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya juga bervariasi tergantung pada berbagai faktor. Bagi calon PPPK Guru, penting untuk memahami dengan baik semua hal ini sebelum memutuskan untuk mendaftar, sehingga mereka dapat mengelola ekspektasi mereka dengan realistis.