Wisuda merupakan momen yang sangat istimewa bagi setiap mahasiswa, di mana usaha dan dedikasi mereka dalam menyelesaikan studi tingkat sarjana atau program pascasarjana diakui dan dirayakan. Di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum mahasiswa dapat mengikuti prosesi sidang atau wisuda. Salah satu persyaratan utama adalah mencapai jumlah poin SPAMA yang memadai. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci tentang syarat jumlah SPAMA untuk wisuda di UAJY.
SPAMA (Sistem Penilaian Akademik Mahasiswa) merupakan sistem penilaian yang digunakan oleh UAJY untuk mengukur prestasi akademik mahasiswa. SPAMA diberikan berdasarkan penilaian kualitas dan kuantitas prestasi akademik mahasiswa selama masa studi mereka. Untuk memenuhi syarat wisuda, mahasiswa di UAJY harus mencapai jumlah SPAMA yang telah ditetapkan.
Ketentuan Poin SPAMA UAJY
Memenuhi poin SPAMA minimal 65 Satuan Aktivitas (SA). Rincian poin SPAMA meliputi
- KaAtmajayaan 25 SA
- Penalaran 12 SA
- Minat Bakat 8 SA
- Pengabdian pada Masyarakat 6 SA
- Organisasi dan Kepemimpinan 14 SA
Poin SPAMA merupakan indikator prestasi akademik yang penting dalam proses wisuda di UAJY. Dengan mencapai jumlah SPAMA yang memadai, mahasiswa menunjukkan dedikasi, ketekunan, dan keberhasilan mereka dalam menyelesaikan studi. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memahami persyaratan jumlah SPAMA dan berupaya maksimal untuk mencapainya. Untuk melakukan verifikasi SPAMA bisa melalui salah satu situs mahasiswa UAJY, yaitu https://sikma.uajy.ac.id/
Dalam perjalanan studi di UAJY, selain mencapai SPAMA yang memadai, mahasiswa juga diharapkan untuk mengembangkan kompetensi dan soft skill yang relevan dengan bidang studi mereka. Kombinasi antara prestasi akademik yang baik dan pengembangan diri yang holistik akan mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi lulusan yang kompeten dan siap menghadapi dunia kerja.
Dalam kondisi ini mahasiswa mungkin bisa mendapat penugasan khusus, terlebih bagi mahasiswa yang sudah mencapai batas semester yang dapat diambil. Namun, terkait hal ini, mahasiswa mungkin bisa berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti kaprodi, dekan, atau tata usaha.