Jakarta, 2 Juli 2023 – Kasus terjeratnya mahasiswa IPB (Institut Pertanian Bogor) dalam praktik pinjaman online ilegal atau yang dikenal sebagai pinjol (pinjaman online) kembali menjadi sorotan. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam terhadap ancaman yang dihadapi mahasiswa dalam mencari sumber pendanaan untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Pinjol ilegal merupakan praktik pinjaman online yang tidak teregulasi oleh otoritas keuangan yang sah. Beberapa pinjol ilegal seringkali mengeksploitasi mahasiswa dengan menawarkan pinjaman yang mudah dan cepat tanpa memeriksa kelayakan dan kemampuan pembayaran. Mahasiswa, yang sering kali membutuhkan dana tambahan untuk biaya kuliah atau kebutuhan sehari-hari, menjadi sasaran empuk bagi praktik pinjol ilegal.
Baca juga: Estimasi Biaya Kuliah 10 Tahun Mendatang
Dalam kasus mahasiswa IPB, beberapa dari mereka terjerat dalam utang yang tidak terkendali akibat bunga dan biaya administrasi yang tinggi dari pinjol ilegal. Hal ini tidak hanya berdampak pada keuangan mereka, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu fokus mereka dalam menyelesaikan studi.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) menyampaikan, “Kasus mahasiswa IPB yang terjerat pinjol ilegal ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang bahaya yang ditimbulkan oleh praktik pinjol ilegal. Kami mengimbau kepada mahasiswa dan masyarakat umum untuk lebih berhati-hati dalam mengambil pinjaman online dan memastikan legalitas lembaga keuangan yang menawarkan layanan tersebut.”
Untuk menghindari terjerat dalam praktik pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh mahasiswa dan masyarakat pada umumnya. Pertama, pastikan lembaga keuangan yang dituju telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, periksa syarat dan ketentuan pinjaman dengan cermat, termasuk suku bunga, biaya administrasi, dan jangka waktu pembayaran.
Selain itu, penting bagi mahasiswa untuk mengelola keuangan mereka dengan bijak dan mencari sumber pendanaan yang legal dan terpercaya. Lebih baik mencari alternatif lain seperti beasiswa, magang, atau part-time job daripada terjebak dalam utang yang tidak terkendali.
Kasus terjeratnya mahasiswa IPB dalam praktik pinjol ilegal harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Pemerintah dan lembaga terkait juga harus meningkatkan pengawasan terhadap praktik pinjol ilegal demi melindungi konsumen, terutama mahasiswa yang merupakan aset penting bangsa. Melalui kesadaran dan tindakan pencegahan yang tepat, kita dapat mencegah mahasiswa dan masyarakat dari risiko pinjol ilegal yang merugikan.