Gaji PNS dan Pensiunan Naik: Cek Besar Gaji Disini – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan TNI/Polri dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan pada tanggal 16 Agustus 2023. Selain kenaikan gaji pokok untuk PNS dan TNI/Polri, Jokowi juga menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%. Keputusan ini memerlukan anggaran sebesar Rp52 triliun, yang mencakup Rp9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp25,8 triliun untuk daerah, dan Rp9,4 triliun untuk pensiunan. Tujuan dari kenaikan ini adalah untuk meningkatkan kinerja para aparat pemerintah.
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa peningkatan gaji PNS dan pensiunan bertujuan untuk meningkatkan kinerja para aparat pemerintah. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi percepatan dalam transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam sektor publik.
Baca juga: Cara Pendaftaran Online CPNS BASARNAS (basarnas.go.id)
RUU APBN 2024 menggambarkan perencanaan keuangan negara dengan total pendapatan sebesar Rp2.781,3 triliun. Rinciannya adalah penerimaan perpajakan sebesar Rp2.307,9 triliun, PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp473,0 triliun, dan hibah sebesar Rp0,4 triliun. Sementara itu, belanja negara direncanakan sebesar Rp3.304,1 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Pada kesempatan ini, kita akan mencoba memperkirakan perhitungan besaran kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%. Sebelumnya, gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, dengan gaji terendah sebesar Rp1,56 juta dan tertinggi Rp5,90 juta.
Berikut rincian gaji PNS sebelum mengalami kenaikan 8% di tahun 2024:
Golongan I (I a sampai I d)
- I a: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
- I b: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
- I c: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
- I d: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan II (II a sampai II d)
- II a: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
- II b: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
- II c: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
- II d: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan III (III a sampai III d)
- III a: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
- III b: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
- III c: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
- III d: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IV (IV a sampai IV e)
- IV a: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
- IV b: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
- IV c: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
- IV d: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
- IV e: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)
Dengan kenaikan sebesar 12%, besaran gaji pensiunan PNS akan mengalami perubahan signifikan, membantu mereka dalam menjalani masa pensiun dengan lebih baik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Azwar Anas sebelumnya mengusulkan adanya kenaikan gaji pokok PNS. Ia berargumen bahwa komponen gaji abdi negara yang selama ini ditopang oleh tunjangan kinerja (tukin) tidak seimbang. Upaya untuk merumuskan kembali formula pemberian tukin bagi PNS merupakan bagian dari usulan untuk kenaikan gaji ini.
Dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 pada tanggal 17 Mei 2023, Azwar Anas menyatakan, “Oleh karena itu, kami mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas dengan Menteri Keuangan.” Usulan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem penggajian PNS demi meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan demikian, kenaikan gaji PNS dan pensiunan akan memberikan dampak positif bagi mereka yang bekerja di sektor publik, serta mendukung upaya pemerintah dalam mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Peningkatan gaji ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para aparat pemerintah yang telah berbakti kepada negara. Semoga langkah ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi PNS dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Download E-book Soal CPNS dan Pembahasannya PDF (Gratis)
Isi E-book:
- Soal tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Soal Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Soal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Soal tes Psikotes
- Soal tes wawancara
- Pembahasan dan kunci jawaban
Baca online atau download E-booknya gratis disini: